SASARAN I :
KETEPATAN IDENTIFIKASI PASIEN
ElemenPenilaian SKP.I.
1. Pasien diidentifikasi menggunakan dua identitas pasien,
tidak boleh menggunakan nomor kamar atau lokasi pasien
2. Pasien diidentifikasi sebelum pemberian obat,
darah, atau produk darah.
3. Pasien diidentifikasi sebelum mengambil darah dan spesimen
lain untuk pemeriksaan klinis
4. Pasien diidentifikasi sebelum pemberian pengobatan dan tindakan
/ prosedur
5. Kebijakan dan prosedur mengarahkan pelaksanaan identifikasi
yang konsisten pada semua situasi dan lokasi
SASARAN II :
PENINGKATAN KOMUNIKASI YANG EFEKTIF
ElemenPenilaian SKP.II.
1. Perintah lengkap secara lisan dan
yang
melalui telepon atau hasil pemeriksaan dituliskan secara lengkap oleh penerima perintah
2. Perintah lengkap lisan dan telpon atau hasil pemeriksaan dibacakan kembali secara lengkap oleh penerima perintah.
3. Perintah atau hasil pemeriksaan dikonfirmasi oleh pemberi perintah atau
yang menyampaikan hasil pemeriksaan
4. Kebijakan dan prosedur mengarahkan pelaksanaan verifikasi keakuratan komunikasi lisan atau melalui telepon secara konsisten.
SASARAN III :
PENINGKATAN KEAMANAN OBAT YANG PERLU
DIWASPADAI (HIGH-ALERT)
ElemenPenilaian SKP.III.
1. Kebijakan dan/atau prosedur dikembangkan
agar memuat proses identifikasi, menetapkan lokasi, pemberian label,
dan penyimpanan elektrolit konsentrat.
2. Implementasi kebijakan dan prosedur.
3. Elektrolit konsentrat tidak boleh disimpan
di unit
pelayanan pasien kecuali jika dibutuhkan secara klinis dan tindakan diambil untuk mencegah pemberian
yang kurang hati-hati di area tersebut sesuai kebijakan.
4. Elektrolit konsentrat yang
disimpan di pada unit pelayanan pasien harus diberi label yang jelas,
dan disimpan pada area yang dibatasi ketat (restricted).
SASARAN IV :
KEPASTIAN TEPAT-LOKASI, TEPAT-PROSEDUR,
TEPAT-PASIEN OPERASI
Elemen Penilaian SKP.IV.
1. Rumah sakit menggunakan suatu tanda
yang jelas dan dapat dimengerti untuk identifikasi lokasi operasi dan melibatkan pasien
di dalam proses penandaan.
2. Rumah sakit menggunakan suatu
checklist atau proses lain untuk memverifikasi saat preoperasi tepat lokasi,
tepat prosedur, dan tepat pasien dan semua dokumen serta peralatan yang
diperlukan tersedia, tepat, dan fungsional.
3. Tim operasi yang
lengkap menerapkan dan mencatat prosedur “sebeluminsisi / time-out”
tepat sebelum dimulainya suatu prosedur / tindakan pembedahan.
4. Kebijakan dan prosedur dikembangkan untuk mendukung keseragaman
proses untuk memastikan tepat lokasi, tepat prosedur, dan tepat pasien, termasuk prosedur medis dan tindakan pengobatan gigi
/ dental yang dilaksanakan di luar kamar operasi.
SASARAN V :
PENGURANGAN RISIKO INFEKSI TERKAIT PELAYANAN
KESEHATAN
Elemen Penilaian SKP.V.
1. Rumah sakit mengadopsi atau mengadaptasi pedoman
hand hygiene terbaru yang diterbitkan dan sudah diterima secara umum (al.dari WHO
Patient Safety).
2. Rumah sakit menerapkan
program hand hygiene yang efektif.
3. Kebijakan dan/atau prosedur dikembangkan untuk mengarahkan pengurangan secara berkelanjutan risiko infeksi
yang terkait pelayanan kesehatan
SASARAN VI :
PENGURANGAN RISIKO PASIEN JATUH
Elemen Penilaian SKP.VI.
1. Rumah sakit menerapkan
proses
asesmen awal risiko pasien jatuh dan melakukan asesmen ulang bila diindikasikan terjadi perubahan kondisi atau pengobatan dll.
2. Langkah-langkah diterapkan untuk mengurangi risiko jatuh bagi mereka
yang pada hasil asesmen dianggap berisiko jatuh
3. Langkah-langkah dimonitor hasilnya,
baik keberhasilan pengurangan cedera akibat jatuh dan dampak dari kejadian tidak diharapkan