Peraturan Pemerintah RI No 28 th 2024 tentang Pelaksanaan UU no 17 th 2023 tentang kesehatan yang di Sahkan tgl 26 Juli 2024. terdiri dari 484 Halaman, 1172 Pasal. Ditambah halaman Penjelasan .
ada beberapa hal yang baru ;
1. Pasal 694 - 696 Konsil Kedokteran dan Kesehatan digabung jadi satu yaitu Konsil Kesehatan Indonesia dibentuk Menkes RI, pimpinan ada 9, masing masing profesi ada lagi satu orang diluar pimpinan (19 orang)
2. Pasal 704 - 705 Kolegium dibentuk Menkes RI yaitu Kolegium Medis dan Kolegium Kesehatan (jadi satu) masing masing Profesi hanya satu orang
3. Ada Majlis Disiplin yang dibentuk Menkes RI
4. Pimpinan RS boleh medis, nakes, orang profesional bukan nakes
5. Pasal 757 - 760 adanya Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan
6. Adanya telekesehatan dan telemedisin
7. Sanski PP adalah teguran sampai pencabutan izin praktek mandiri, klinik ,RS tidak ada Sanksi Pidana
link untuk mendapatkan fulltext PP tersebut : PP No. 28 tahun 2024