Minggu, 15 Mei 2011

Program Kerja PPNI Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011-2015

PROGRAM KERJA PPNI KABUPATEN SUKOHARJO
MASA BHAKTI 2011-2015

Program Kerja disusun berdasarkan hasil sidang komisi-komisi yang dilaksanakan saat Musyawarah Kabupaten PPNI Kabupaten Sukoharjo VIII tahun 2011 pada hari Sabtu tanggal 9 April 2011, dan telah diolah oleh tim perumus yang juga telah ditetapkan pada Muskab tersebut.

I. BIDANG ORGANISASI, HUKUM DAN PEMBERDAYAAN POLITIK
A. Pembinaan Organisasi
1. Penguatan pelaksanaan system informasi manajemen keanggotaan secara komputerisasi
a. Mengidentifikasi berbagai permasalahan dan kendala pelaksanaan SIM-K dengan metode komputerisasi dan mengembangkan berbagai solusi terhadap masalah yang ditemukan
b. Mengoptimalkan penggunaan web PPNI Jawa Tengah (www.ppni-jateng.com) dan weblog PPNI Kabupaten Sukoharjo (www.ppnikabsukoharjo.blogspot.com) sebagai sarana komunikasi dan sosialisasi program-program dan kegiatan PPNI Kabupaten.
2. Pembinaan
a. Meningkatkan konsolidasi dan koordinasi kepengurusan PPNI
b. Mengembangkan system pembinaan anggota dan model kaderisasi
c. Mengelola bentuk-bentuk pembinaan dan kaderisasi untuk anggota lama, anggota baru dan mahasiswa dari tingkat komisariat.
d. Pembinaan intern pengurus Kabupaten dan Komisariat dilaksanakan minimal 1 bulan sekali, meningkatkan komunikasi/koordinasi antara pengurus kabupaten dengan komisariat.
e. Mengoptimalkan kinerja pengurus dan kesekretariatan PPNI Kabupaten Sukoharjo
f. Memberikan penghargaan kepada anggota yang mempunyai dedikasi dan prestasi
g. Memberikan pembinaan atau sanksi kepada anggota yang melakukan kesalahan dan mencemarkan nama baik profesi.
h. Menyelenggarakan peringatan hari jadi PPNI tiap tanggal 17 Maret
i. Mendukung anggota yang potensial untuk menduduki posisi strategis pada lembaga pemerintahan yudikatif dan legislative.
3. Penataan Badan Kelengkapan PPNI
a. Tersusun buku pedoman jobs description tata pamong pengurus PPNI Kabupaten.
b. Setiap anggota PPNI wajib memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) diterbitkan oleh pengurus melalui SIM-K.
c. Menata dan mengkoodinasikan badan kelengkapan PPNI di tingkat Kabupaten/Wilayah : Ikatan, Himpunan dan Kolegium

B. Perlindungan Hukum dan Pengelolaan Hubungan Masyarakat
1. Melaksanakan dan mensosialisasikan UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Permenkes No. 148/tahun 2010 tentang Praktek Keperawatan dan Permenkes No. 161/tahun 2010 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan serta Standar Profesi Keperawatan di tingkat Kabupaten/Kota.
2. Berpartisipasi dalam kegiatan pengesahan RUU Praktek Keperawatan
3. Memfasilitasi perlindungan hukum ke tingkat provinsi bagi anggota yang mengalami masalah hukum.
4. Melakukan pemberdayaan politik melalui sosialisasi tentang aspek hokum dan politik serta pemetaan anggota yang potensial untuk menduduki posisi strategis pada lembaga pemerintahan atau legislative.

II. BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
A. Melakukan advokasi peningkatan mutu akademik institusi Pendidikan Keperawatan (Kualitas Dosen, Clinical Instructor di lahan praktek, ketersediaan sarana dan prasarana, pendukung pendidikan serta mutu pendidikan
B. Membangun kemitraan dan jejaring dengan institusi pendidikan dalam pengembangan penelitian, pengabdian masyarakat professional perawat dan publikasi serta memfasilitasi untuk melakukan penelitian kerja sama dengan institusi terkait.
C. Melakukan sinkronisasi dan harmonisasi kurikulum pendidikan keperawatan dengan standar diploma, ners, ners spesialis dan ners konsultan
D. Meningkatkan kemampuan kompetensi perawat Indonesia agar mampu melaksanakan praktek mandiri dan mampu bekerja di area pasar global melalui pendidikan dan pelatihan serta sertifikasi.
E. Melakukan persiapan dan advokasi dalam rangka pelaksanaan regulasi “satu desa satu perawat.”
F. Peningkatan kualifikasi perawat dengan memfasilitasi percepatan pendidikan pendidikan keperawatan :
1. SPK ke DIII Keperawatan
2. DIII Keperawatan ke S1 Ners
3. S1 Ners ke S2 Spesialis
Serta memfasilitasi perawat yang bekerja di institusi swasta untuk mendapatkan ijin belajar
G. Mengadakan pelatihan-pelatihan sesuai pengembangan keilmuan keperawatan sebagai wujud pendidikan berkelanjutan (seperti : PPGD, BTCLS, ICU, NICU, Siaga Bencana, Wound Care, Komplementer, magang perawat, dll)
H. Mengadakan seminar keperawatan minimal satu tahun sekali
I. Pengadaan publikasi keperawatan dalam bentuk bulletin/majalah di tingkat kabupaten setiap 6 bulan sekali.

III. BIDANG PELAYANAN
A. Pengadaan Surat Ijin Perawat (SIP), Surat Ijin Kerja (SIK) dan SIPP (Surat Ijin Praktek Perawat)
B. Pembentukan tim tanggap darurat penanggulangan bencana alam dan program desa siaga.
C. Melakukan penyempurnaan standarisasi profesi keperawatan, melalui :
1. Evaluasi standar profesi keperawatan
2. Sosialisasi standar profesi keperawatan kepada anggota
3. Pelaksanaan standar profesi keperawatan
D. Memfasilitasi model system pemberian pelayanan keperawatan professional (SP2KP) di berbagai tatanan pelayanan keperawatan (rumah sakit, komunitas dan praktek mandiri).
E. Pembentukan tim pelayanan Home Care.

IV. BIDANG PENGEMBANGAN, KERJASAMA DAN HUMAS
A. Sosialisasi peran, fungsi dan kewenangan perawat dalam praktek mandiri keperawatan dan Produk Hukum yang berhubungan dengan keperawatan
B. Identifikasi tenaga perawat Kabupaten Sukoharjo yang bekerja di perusahaam, pariwisata atau sekolah.
C. Upaya peningkatan kemampuan komunikasi, diplomasi, negosiasi dan public relation
D. Pencitraan perawat dimata masyarakat dan pemerintah.
E. Memfasilitasi magang bagi lulusan perawat di berbagai institusi pelayanan kesehatan
F. Kerjasama dengan istitusi pendidikan dalam pengembangan kurikulum, clinical instructor, program ners, magang lulusan dan sertifikasi perawat

V. BIDANG KESEJAHTERAAN
A. Mendukung pengadaan gedung secretariat PPNI Kabupaten Sukoharjo
B. Mensosialisasikan dan mendorong penerapan system remunerasi
C. Mendukung upaya sertifikasi
D. Mendukung pemberian tunjangan fungsional anggota sesuai jenjang pendidikan
E. Merintis terbentuknya badan usaha PPNI (koperasi, asuransi, pengadaan kegiatan komersial)
F. Penertiban iuran anggota dengan tagihan rutin dari bendahara PPNI
G. Meneruskan program santunan/dana social dan mensosialisasikan teknis alur pencairan dana
H. Penggalangan dana social dan insidentil
I. Laporan keuangan ke komisariat secara rutin (tiap semester atau tahun)
J. Bekerjasama dengan bidang organisasi dan hokum untuk memberikan advokasi kepada perawat (nursing by law)
K. Memfasilitasi pembuatan SIP sesuai program KNUKP dan Permenkes RI No 161/ tahun 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ICN on WHPA Webinar

ICN berkontribusi pada webinar World Health Professions Alliance - WHPA tentang penanganan #ResistansiAntimikrobial (#AMR) di dunia yang ter...