Jumat, 25 November 2011

Rekomendasi Munas PPNI 2010

A. PENGESAHAN UU KEPERAWATAN
1. Percepatan pengesahan UU keperawatan (target waktu th 2011)
2. PPNI melakukan gerakan percepatan pengesahan RUU keperawatan dgn gerakan People Power secara simpatik
3. PPNI membentuk tim khusus utk mengawal suksesnya pengesahan UU Keperawatan



B. AREA PENDIDIKAN
1. SMK Kesehatan Jurusan Keperawatan :
a. PPNI MENOLAK lulusan SMK Kesehatan disebut perawat dan juga sebagai anggota PPNI
b. Anggota PPNI dilarang terlibat dalam proses pendidikan tsb
c. Pendekatan ke DIKDASMEN agar nomenklatur Keperawatan dihilangkan pada SMK Kesehatan

2. D IV keperawatan
a. Jenjang D IV Keperawatan dalam proses transisi, masa transisi untuk penyelengaraan D IV paling lambat 2012 ditutup
b. Dibuat Sistem Jenjang Pendidikan ke Spesialis keperawatan melalui jenjang pendidikan Ners

3. Program Ners:
a. Mengusulkan ke MENPAN dan BKN agar Lulusan ners diakui dengan jenjang kepangkatan pertama gol III b
b. Ijin Pendidikan S1 Kep dan Ners dijadikan satu agar memenuhi standar profesi
c. Mengusulkan adanya program PTT tenaga perawat
d. PPNI melalui kolegium Ners menetapkan Standar Kompetensi Ners
e. PPNI perlu melakukan advokasi adanya Rumah Sakit Pendidikan Keperawatan
f. PPNI melakukan advokasi kepada Kementerian Pendidikan Nasional tentang sebutan dan gelar lulusan pendidikan keperawatan
g. Semua institusi pendidikan harus mengikuti aturan dalam penulisan gelar agar mengacu ketentuan aturan Kementrian Pendidikan Nasional
h. Pemberdayaan PPNI di wilayah masing-masing dalam pengawalan program pendidikan keperawatan dapat lebih konsisten terhadap kesepakatan yang telah
dihasilkan
i. PPNI tidak menyetujui program pendidikan keperawatan kelas jauh pada semua level



C. AREA PELAYANAN
1. PPNI perlu membuat surat Himbauan Untuk Standar gaji Perawat dan sistem remunerasi (baik financial maupun non financial; jaminan kesehatan, tunjangan
resiko kerja)
2. PPNI melakukan koordinasi kepada MENPAN dan BKN utk Usia Pensiun perawat 60 thn sesuai dgn aturan BKN Nomor 32 th 1987 tentang usia pensiun tenaga
kesehatan
3. PPNI membuat surat rekomendasi kepada Kementrian Kesehatan agar diberikan perlindungan kepada perawat yang melakukan pelayanan medis dasar di daerah
terpencil dan tidak ada tenaga medis melalui penerbitan Surat Keputusan tentang pendelegasian kepada Perawat.
4. PPNI berkoordinasi dengan PERSI dan ARSADA untuk pemberlakuan jenjang karier professional perawat diseluruh sarana pelayanan kesehatan.
5. PPNI harus menindaklajuti Judicial Review UU No 36 th2009 tentang kesehatan , psl 108 dan psl 190
6. PPNI melakukan advokasi pengakuan tunjangan profesi perawat sesuai jenjang karir professional perawat
7. PPNI harus meng -advokasi Kementrian Kesehatan untuk memberdayakan secara aktif perawat dalam seluruh program pembangunan kesehatan.
8. PPNI harus melanjutkan advokasi pada Kemenkes untuk memasukan program perkesmas dalam program wajib Puskesmas



D. UJI KOMPETENSI
1. Uji kompetensi dilaksanakan oleh KNUKP dan pelaksanaaanya diatur oleh aturan KNUKP dengan melibatkan kolegium
2. PPNI perlu menyelenggarakan Pelatihan Assesor Uji Kompetensi untuk work place assessment (WPA)
3. Perlu dikembangkan ukuran-ukuran / standar pd uji kompetensi entry level competency dan WPA
4. Perlu harmonisasi peran KNUKP dengan MTKI dan MTKP



E. LAIN-LAIN
1. PPNI agar membuat gerakan nasional dukungan penyelesaian kasus “Pak MISRAN” di Kaltim
2. Perlunya penataan aset-aset organisasi PPNI baik dipusat maupun di daerah sesuai dengan aturan yang berlaku



Ditetapkan di : Balikpapan
Pada Tanggal : 29 Mei 2010

ICN on WHPA Webinar

ICN berkontribusi pada webinar World Health Professions Alliance - WHPA tentang penanganan #ResistansiAntimikrobial (#AMR) di dunia yang ter...