Senin, 12 Desember 2011

Pemberkasan Pemutihan STR

Sukoharjo, 10 Desember 2011
No : 017/U/PPNI_SKH/XII/2011
Lamp. : -
Perihal : Pemberkasan Pemutihan STR

Kepada : Yth. Bapak/Ibu
1. Ketua Komisariat PPNI se-Kab Sukoharjo
2. Direktur RS se-Kab Sukoharjo
3. Direktur/Kaprodi Keperawatan se-Kab Sukoharjo
4. Kepala Puskesmas se-Kab Sukoharjo
5. Pimpinan BP/Klinik se-Kab Sukoharjo
di tempat

Dengan hormat,

Sehubungan dengan adanya pemberlakuan PMK RI No. 1796/Menkes/Per/VIII/ 2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan dan memperhatikan hasil rapat koordinasi PPNI Provinsi Jawa Tengah dan MTKP Provinsi Jawa Tengah pada hari Jumat tanggal 9 Desember 2011 maka perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
A. Klasifikasi
1. Perawat lama yang memiliki SIP dan/atau Sertifikat Uji Kompetensi dan/atau STRS, dengan jenjang pendidikan :
a. SPK
b. D3 Keperawatan
c. S1 Keperawatan Ners
d. S2 Keperawatan/Spesialis
e. S1 Keperawatan basic SPK dan D3, tanpa Ners cukup melampirkan ijazah SPK atau D3-nya
diusulkan pemutihan STR tanpa ujian,
2. Lulusan tahun 2011 jenjang D3 Keperawatan dan Ners serta perawat lama yang belum pernah memiliki SIP/STR tetap uji kompetensi dengan metode PBT (Paper Based Test) untuk mendapat SUK (Sertifikat Uji Kompetensi).

B. Tekhnis
1. Pelaksanaan pemutihan difasilitasi oleh MTKP melalui PPNI Jawa Tengah
2. Biaya pengurusan pemutihan disepakati Rp. 100.000,-
3. Untuk uji PBT dilaksanakan tanggal 24 Desember 2011 (fresh graduate D3 dan Ners serta perawat lama), biaya ujian  Rp 150.000,- sedangkan tempat ujian diinfokan menyusul.

C. Persyaratan :
1. Surat permohonan (dicantumkan alamat rumah, alamat kantor, no telp dan email)
2. Ijazah terakhir dilegalisir, bagi perawat jenjang pendidikan :
Bila institusi pendidikan telah tutup atau jaraknya jauh, legalisir oleh pimpinan instansi tempat bekerja.
3. FC Sertifikat Uji Kompetensi (2 lb) dan/atau FC SIP lama (2 lb)
4. FC KTP (2 lb)
5. Foto 3x4 (4 lembar), 4x6 (4 lembar) (berjas PPNI, berlatar belakang merah)
6. Surat Keterangan Sehat
7. Surat rekomendasi PPNI Kabupaten
8. Surat pernyataan patuh etik profesi
9. Dimasukkan Map merah
10. Biaya Rp. 100.000,-
11. Dikumpulkan selambatnya 20 Desember 2011 dimasing-masing komisariat untuk disetor ke sekretariat PPNI Kabupaten Sukoharjo

D. Catatan :
1. Diharapkan semua perawat di Sukoharjo dapat mengikuti program pemutihan ini (baik yang belum memiliki SIP, SUK, telah habis masa berlakunya, atau habis 2014-2015 dan bekerja di tatanan layanan klinik maupun di pendidikan).
2. STRS terbit tahun 2011 merupakan produk antara dari Permenkes 161/2010 dan Permenkes 1796/2011 dan hanya berlaku 1 tahun, sehingga tetap HARUS diperbaharui.
3. Proses pemutihan hanya dilaksanakan sampai tanggal 31 Desember 2011, sehingga setelah itu akan diberlakukan pelaksanaan PMK ini secara mutlak.
4. STR yang akan diterbitkan berlaku selama 5 (lima) tahun sesuai tanggal lahir.

Mengingat pentingnya informasi diatas, maka kami mohon kiranya Bapak/Ibu berkenan menyampaikannya kepada seluruh perawat/alumni di institusi yang Bapak/Ibu pimpin untuk ditindaklanjuti.
Demikian permohonan ini kami sampaikan, atas perhatian dan bantuan Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.


Hormat Kami,
Ketua PPNI Kabupaten Sukoharjo



MARDIYO, SKM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ICN on WHPA Webinar

ICN berkontribusi pada webinar World Health Professions Alliance - WHPA tentang penanganan #ResistansiAntimikrobial (#AMR) di dunia yang ter...