RUU Keperawatan Beri Proteksi Bagi Perawat
Memberikan proteksi hukum yang jelas kepada perawat agar tenang dan aman dalam menjalankan tugasnya memberikan jasa pelayanan kepada masyarakat, merupakan salah satu urgensi lahirnya RUU tentang Keperawatan. “Sebagaimana kita tahu, di setting pelayanan kesehatan yang lebih banyak berperan itu adalah perawat, dokter itu biasanya yang dicari oleh keluarga kemudian meminta tolong perawat dan biasanya di telpon apakah ada di klinik atau di poli,” kata Ketua Panja RUU Keperawatan, Nova Riyanti Yusuf.
Namun dalam menjalankan tugasnya perawat seringkali dikriminalisasi aparat, padahal mereka menolong. Pada kondisi-kondisi darurat seperti bencana alam dan lain sebagainya, ada suatu masa dimana tidak mungkin perawat itu tidak melakukan tindakan-tindakan yang mungkin kalau dilihat oleh orang awam, apakah itu menjadi wewenang dari seorang perawat.
Secara substansial, RUU Keperawatan mencoba untuk meningkatkan profesi keperawatan dari profesi-profesi yang telah ada. Kondisi saat ini, jumlah perawat jauh lebih banyak dari jumlah dokter, untuk itu perlu ditingkatkan mutu perawat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Perawat tugasnya banyak, dan itu harus sejalan dengan peningkatan mutu termasuk akreditasi perawat yang selama ini tidak ada. UU Perawat akan dibuat sekomprehensif mungkin,” paparnya.
Substansi yang akan diatur RUU Keperawatan adalah mengenai pendidikan keperawatan yang isinya mengenai kompetensi, regristrasi, dan lisensi. Selain itu pengaturan keperawatan, hak dan kewajiban, pembentukan organisasi profesi serta pembinaan dan pengembangan.
“Ini memang sedikitnya menimbulkan arogansi pihak lain, tapi niat kita ini untuk meninggikan profesi perawat, bukan untuk menyaingi dokter. Kami ingin ada kesetaraan, karena dalam menangani pasien ada manajemen kasusnya. Dokter dan perawat tidak bisa berjalan sendiri-sendiri,” jelas Nova.
RUU Keperawatan, dalam pembahasannya sebagaimana surat dari presiden akan melibatkan lima kementerian, yaitu Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Walaupun lintas sektoral, Nova berharap pembahasan RUU Keperawatan dibahas oleh Panja Komisi IX, tidak perlu lewat Pansus (lintas komisi).
“Jika dibahas dalam panja, kemungkinan besar dapat diselesaikan sebelum tahun 2014, karena jika dibahas di pansus kita harus menerangkan dari awal konsep RUU Keperawatan kepada komisi-komisi lain,” imbuhnya. (sc) foto:ry/parle
Sumber : http://www.dpr.go.id/id/berita/komisi9/2013/mei/15/5807/ruu-keperawatan-beri-proteksi-bagi-perawat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar