Senin, 12 Desember 2011

Pemberkasan Pemutihan STR

Sukoharjo, 10 Desember 2011
No : 017/U/PPNI_SKH/XII/2011
Lamp. : -
Perihal : Pemberkasan Pemutihan STR

Kepada : Yth. Bapak/Ibu
1. Ketua Komisariat PPNI se-Kab Sukoharjo
2. Direktur RS se-Kab Sukoharjo
3. Direktur/Kaprodi Keperawatan se-Kab Sukoharjo
4. Kepala Puskesmas se-Kab Sukoharjo
5. Pimpinan BP/Klinik se-Kab Sukoharjo
di tempat

Dengan hormat,

Sehubungan dengan adanya pemberlakuan PMK RI No. 1796/Menkes/Per/VIII/ 2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan dan memperhatikan hasil rapat koordinasi PPNI Provinsi Jawa Tengah dan MTKP Provinsi Jawa Tengah pada hari Jumat tanggal 9 Desember 2011 maka perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
A. Klasifikasi
1. Perawat lama yang memiliki SIP dan/atau Sertifikat Uji Kompetensi dan/atau STRS, dengan jenjang pendidikan :
a. SPK
b. D3 Keperawatan
c. S1 Keperawatan Ners
d. S2 Keperawatan/Spesialis
e. S1 Keperawatan basic SPK dan D3, tanpa Ners cukup melampirkan ijazah SPK atau D3-nya
diusulkan pemutihan STR tanpa ujian,
2. Lulusan tahun 2011 jenjang D3 Keperawatan dan Ners serta perawat lama yang belum pernah memiliki SIP/STR tetap uji kompetensi dengan metode PBT (Paper Based Test) untuk mendapat SUK (Sertifikat Uji Kompetensi).

B. Tekhnis
1. Pelaksanaan pemutihan difasilitasi oleh MTKP melalui PPNI Jawa Tengah
2. Biaya pengurusan pemutihan disepakati Rp. 100.000,-
3. Untuk uji PBT dilaksanakan tanggal 24 Desember 2011 (fresh graduate D3 dan Ners serta perawat lama), biaya ujian  Rp 150.000,- sedangkan tempat ujian diinfokan menyusul.

C. Persyaratan :
1. Surat permohonan (dicantumkan alamat rumah, alamat kantor, no telp dan email)
2. Ijazah terakhir dilegalisir, bagi perawat jenjang pendidikan :
Bila institusi pendidikan telah tutup atau jaraknya jauh, legalisir oleh pimpinan instansi tempat bekerja.
3. FC Sertifikat Uji Kompetensi (2 lb) dan/atau FC SIP lama (2 lb)
4. FC KTP (2 lb)
5. Foto 3x4 (4 lembar), 4x6 (4 lembar) (berjas PPNI, berlatar belakang merah)
6. Surat Keterangan Sehat
7. Surat rekomendasi PPNI Kabupaten
8. Surat pernyataan patuh etik profesi
9. Dimasukkan Map merah
10. Biaya Rp. 100.000,-
11. Dikumpulkan selambatnya 20 Desember 2011 dimasing-masing komisariat untuk disetor ke sekretariat PPNI Kabupaten Sukoharjo

D. Catatan :
1. Diharapkan semua perawat di Sukoharjo dapat mengikuti program pemutihan ini (baik yang belum memiliki SIP, SUK, telah habis masa berlakunya, atau habis 2014-2015 dan bekerja di tatanan layanan klinik maupun di pendidikan).
2. STRS terbit tahun 2011 merupakan produk antara dari Permenkes 161/2010 dan Permenkes 1796/2011 dan hanya berlaku 1 tahun, sehingga tetap HARUS diperbaharui.
3. Proses pemutihan hanya dilaksanakan sampai tanggal 31 Desember 2011, sehingga setelah itu akan diberlakukan pelaksanaan PMK ini secara mutlak.
4. STR yang akan diterbitkan berlaku selama 5 (lima) tahun sesuai tanggal lahir.

Mengingat pentingnya informasi diatas, maka kami mohon kiranya Bapak/Ibu berkenan menyampaikannya kepada seluruh perawat/alumni di institusi yang Bapak/Ibu pimpin untuk ditindaklanjuti.
Demikian permohonan ini kami sampaikan, atas perhatian dan bantuan Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.


Hormat Kami,
Ketua PPNI Kabupaten Sukoharjo



MARDIYO, SKM

Jumat, 25 November 2011

Rekomendasi Munas PPNI 2010

A. PENGESAHAN UU KEPERAWATAN
1. Percepatan pengesahan UU keperawatan (target waktu th 2011)
2. PPNI melakukan gerakan percepatan pengesahan RUU keperawatan dgn gerakan People Power secara simpatik
3. PPNI membentuk tim khusus utk mengawal suksesnya pengesahan UU Keperawatan



B. AREA PENDIDIKAN
1. SMK Kesehatan Jurusan Keperawatan :
a. PPNI MENOLAK lulusan SMK Kesehatan disebut perawat dan juga sebagai anggota PPNI
b. Anggota PPNI dilarang terlibat dalam proses pendidikan tsb
c. Pendekatan ke DIKDASMEN agar nomenklatur Keperawatan dihilangkan pada SMK Kesehatan

2. D IV keperawatan
a. Jenjang D IV Keperawatan dalam proses transisi, masa transisi untuk penyelengaraan D IV paling lambat 2012 ditutup
b. Dibuat Sistem Jenjang Pendidikan ke Spesialis keperawatan melalui jenjang pendidikan Ners

3. Program Ners:
a. Mengusulkan ke MENPAN dan BKN agar Lulusan ners diakui dengan jenjang kepangkatan pertama gol III b
b. Ijin Pendidikan S1 Kep dan Ners dijadikan satu agar memenuhi standar profesi
c. Mengusulkan adanya program PTT tenaga perawat
d. PPNI melalui kolegium Ners menetapkan Standar Kompetensi Ners
e. PPNI perlu melakukan advokasi adanya Rumah Sakit Pendidikan Keperawatan
f. PPNI melakukan advokasi kepada Kementerian Pendidikan Nasional tentang sebutan dan gelar lulusan pendidikan keperawatan
g. Semua institusi pendidikan harus mengikuti aturan dalam penulisan gelar agar mengacu ketentuan aturan Kementrian Pendidikan Nasional
h. Pemberdayaan PPNI di wilayah masing-masing dalam pengawalan program pendidikan keperawatan dapat lebih konsisten terhadap kesepakatan yang telah
dihasilkan
i. PPNI tidak menyetujui program pendidikan keperawatan kelas jauh pada semua level



C. AREA PELAYANAN
1. PPNI perlu membuat surat Himbauan Untuk Standar gaji Perawat dan sistem remunerasi (baik financial maupun non financial; jaminan kesehatan, tunjangan
resiko kerja)
2. PPNI melakukan koordinasi kepada MENPAN dan BKN utk Usia Pensiun perawat 60 thn sesuai dgn aturan BKN Nomor 32 th 1987 tentang usia pensiun tenaga
kesehatan
3. PPNI membuat surat rekomendasi kepada Kementrian Kesehatan agar diberikan perlindungan kepada perawat yang melakukan pelayanan medis dasar di daerah
terpencil dan tidak ada tenaga medis melalui penerbitan Surat Keputusan tentang pendelegasian kepada Perawat.
4. PPNI berkoordinasi dengan PERSI dan ARSADA untuk pemberlakuan jenjang karier professional perawat diseluruh sarana pelayanan kesehatan.
5. PPNI harus menindaklajuti Judicial Review UU No 36 th2009 tentang kesehatan , psl 108 dan psl 190
6. PPNI melakukan advokasi pengakuan tunjangan profesi perawat sesuai jenjang karir professional perawat
7. PPNI harus meng -advokasi Kementrian Kesehatan untuk memberdayakan secara aktif perawat dalam seluruh program pembangunan kesehatan.
8. PPNI harus melanjutkan advokasi pada Kemenkes untuk memasukan program perkesmas dalam program wajib Puskesmas



D. UJI KOMPETENSI
1. Uji kompetensi dilaksanakan oleh KNUKP dan pelaksanaaanya diatur oleh aturan KNUKP dengan melibatkan kolegium
2. PPNI perlu menyelenggarakan Pelatihan Assesor Uji Kompetensi untuk work place assessment (WPA)
3. Perlu dikembangkan ukuran-ukuran / standar pd uji kompetensi entry level competency dan WPA
4. Perlu harmonisasi peran KNUKP dengan MTKI dan MTKP



E. LAIN-LAIN
1. PPNI agar membuat gerakan nasional dukungan penyelesaian kasus “Pak MISRAN” di Kaltim
2. Perlunya penataan aset-aset organisasi PPNI baik dipusat maupun di daerah sesuai dengan aturan yang berlaku



Ditetapkan di : Balikpapan
Pada Tanggal : 29 Mei 2010

Kamis, 20 Oktober 2011

Permenkes RI No. 1796 tahun 2011

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1796/MENKES/PER/VIII/2011
TENTANG
REGISTRASI TENAGA KESEHATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan, peningkatan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh tenaga kesehatan, dan dalam
rangka pemberian izin, perlu mengatur registrasi tenaga kesehatan;
b. bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 161/Menkes/Per/I/2010 tentang Registrasi Tenaga
Kesehatan perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Registrasi Tenaga Kesehatan;

Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentangPembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1144/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Kesehatan;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG REGISTRASI TENAGA KESEHATAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu
memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
2. Fasilitas pelayanan kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh
Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
3. Uji kompetensi adalah suatu proses untuk mengukur pengetahuan,
keterampilan, dan sikap tenaga kesehatan sesuai dengan standar
profesi.
4. Sertifikat kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap
kompetensi seseorang tenaga kesehatan untuk dapat menjalankan
praktik dan/atau pekerjaan profesinya di seluruh Indonesia setelah
lulus uji kompetensi.
5. Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap tenaga kesehatan yangtelah memiliki sertifikat kompetensi dan telah mempunyai kualifikasi
tertentu lainnya serta diakui secara hukum untuk menjalankan
praktik dan/atau pekerjaan profesinya.
6. Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti
tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan
yang telah memiliki sertifikat kompetensi.
7. Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia yang selanjutnya disingkat MTKI
adalah lembaga yang berfungsi untuk menjamin mutu tenaga
kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan.
8. Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi yang selanjutnya disingkat MTKP
adalah lembaga yang membantu pelaksanaan tugas MTKI.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang kesehatan.
10. Kepala Badan adalah Kepala Badan pada Kementerian Kesehatan
yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pengembangan dan
pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan.

BAB II
PELAKSANAAN REGISTRASI

Pasal 2
(1) Setiap tenaga kesehatan yang akan menjalankan pekerjaannya wajib
memiliki STR.
(2) Untuk memperoleh STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tenaga
kesehatan harus memiliki ijazah dan sertifikat kompetensi.
(3) Ijazah dan sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberikan kepada peserta didik setelah dinyatakan lulus ujian
program pendidikan dan uji kompetensi.

Pasal 3
(1) Ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dikeluarkan
oleh perguruan tinggi bidang kesehatan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)dikeluarkan oleh MTKI.

Pasal 4
(1) Sertifikat kompetensi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat
diperpanjang setiap 5 (lima) tahun.
(2) Untuk pertama kali sertifikat kompetensi diberikan selama jangka
waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal kelahiran tenaga
kesehatan yang bersangkutan.
(3) Sertifikat kompetensi dipergunakan sebagai dasar untuk memperoleh
STR.

Pasal 5
(1) Sertifikat kompetensi yang telah habis masa berlakunya dapat
diperpanjang melalui partisipasi tenaga kesehatan dalam kegiatan
pendidikan dan/atau pelatihan serta kegiatan ilmiah lainnya sesuai
dengan bidang tugasnya atau profesinya.
(2) Partisipasi tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat digunakan sepanjang telah memenuhi persyaratan perolehan
Satuan Kredit Profesi.
(3) Perolehan Satuan Kredit Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
harus mencapai minimal 25 (dua puluh lima) Satuan Kredit Profesi
selama 5 (lima) tahun.
(4) Jumlah Satuan Kredit Profesi dari setiap kegiatan pendidikan
dan/atau pelatihan serta kegiatan ilmiah lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk setiap kegiatan ditentukan oleh
Organisasi Profesi.
(5) Organisasi Profesi dalam menentukan jumlah Satuan Kredit Profesi
berdasarkan:
a. materi dalam kegiatan tersebut;
b. penyaji materi/narasumber;
c. tingkat kegiatan lokal/nasional/internasional;
d. jumlah jam/hari kegiatan; dan
e. peran kepesertaan (peserta/moderator/penyaji).

Pasal 6
(1) Pelaksanaan uji kompetensi dilakukan oleh perguruan tinggi bidang
kesehatan yang telah terakreditasi dari badan yang berwenang,
bersamaan dengan pelaksanaan ujian akhir.
(2) Perguruan tinggi bidang kesehatan melaporkan akan dilakukannya
uji kompetensi kepada MTKI melalui MTKP sekurang-kurangnya 2
(dua) bulan sebelum dilakukan uji kompetensi.
(3) MTKI setelah menerima laporan dari perguruan tinggi bidang
kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyiapkan soal uji
kompetensi, dan pengawas.

Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut mengenai uji kompetensi bagi peserta didik pada
perguruan tinggi bidang kesehatan diatur oleh Menteri dan Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan nasional.

Pasal 8
(1) Setelah uji kompetensi dilakukan, perguruan tinggi bidang kesehatan
melaporkan kepada MTKI melalui MTKP tentang peserta didik yang
dinyatakan lulus.
(2) MTKI setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempersiapkan sertifikat kompetensi.
(3) Sertifikat kompetensi diberikan MTKI kepada peserta didik pada
waktu pengambilan sumpah.
(4) Format Sertifikat Kompetensi sebagaimana tercantum dalam
Formulir I terlampir.

Pasal 9
(1) MTKI setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 ayat (1), selain mempersiapkan sertifikat kompetensi sebagaimana
dimaksud dalam pasal 8 ayat (2) juga mempersiapkan STR.
(2) STR diberikan MTKI kepada peserta didik yang dinyatakan lulus
bersamaan dengan pemberian sertifikat kompetensi.
(3) STR dikeluarkan oleh MTKI dan berlaku secara nasional.(4) Masa berlaku STR sepanjang masa berlakunya sertifikat kompetensi.
(5) Format STR sebagaimana tercantum dalam Formulir II terlampir.

Pasal 10
(1) MTKI harus membuat pembukuan terhadap setiap STR yang
dikeluarkan.
(2) Pembukuan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Menteri melalui Kepala Badan.

Pasal 11
Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing atau Tenaga Kesehatan Warga
Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri untuk dapat melakukan
pekerjaan/praktik di Indonesia harus memenuhi ketentuan mengenai
sertifikat kompetensi dan STR.

Pasal 12
Sertifikat kompetensi dan STR tidak berlaku apabila:
a. masa berlaku habis;
b. dicabut atas dasar peraturan perundang-undangan;
c. atas permintaan yang bersangkutan; atau
d. yang bersangkutan meninggal dunia.

Pasal 13
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan uji kompetensi,
sertifikasi, dan registrasi sebagaimana dimaksud dalam Bab ini
diatur dalam Pedoman yang dikeluarkan oleh MTKI.
(2) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan
terlebih dahulu mendapat masukan dari lembaga yang mempunyai
tugas untuk mengembangkan uji kompetensi pada Kementerian
Pendidikan Nasional, Badan Pengembangan dan Pemberdayaan
Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan, organisasi
profesi, dan asosiasi/forum institusi pendidikan tenaga kesehatan.

BAB III
MTKI
Bagian Kesatu
Umum

Pasal 14
Untuk melindungi masyarakat penerima jasa pelayanan kesehatan dan
meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dari tenaga kesehatan
dibentuk MTKI.

Pasal 15
(1) MTKI dibentuk dan diangkat oleh Menteri.
(2) MTKI dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada
Menteri.

Pasal 16
MTKI berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

Bagian Kedua
Tugas, Fungsi dan Wewenang

Pasal 17
MTKI mempunyai tugas membantu Menteri dalam penyusunan kebijakan,
strategi, dan penatalaksanaan sertifikasi dan registrasi tenaga kesehatan
yang menjalankan praktik atau pekerjaannya dalam rangka
meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh tenaga
kesehatan.
Pasal 18
MTKI dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17,
mempunyai fungsi:
a. uji kompetensi bagi tenaga kesehatan;
b. pemberian STR; dan
c. pembinaan penyelenggaraan praktik atau pekerjaan yang dilakukanoleh tenaga kesehatan.

Pasal 19
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, MTKI
mempunyai wewenang:
a. menyusun materi uji kompetensi;
b. mengelola bank soal uji kompetensi;
c. menetapkan penguji/asesor;
d. menyusun pedoman uji kompetensi;
e. melakukan koordinasi pelaksanaan uji kompetensi;
f. menerbitkan dan mencabut sertifikat kompetensi;
g. melakukan sosialisasi mengenai uji kompetensi;
h. melaksanakan pemberian dan pencabutan STR;
i. melakukan pencatatan terhadap sertifikat kompetensi dan STR;
j. melakukan kaji banding mutu tenaga kesehatan;
k. melakukan sosialisasi mengenai STR;
l. melakukan pembinaan bersama terhadap pelaksanaan pekerjaan atau
praktik yang dilakukan oleh tenaga kesehatan;
m. melakukan kerjasama dengan pemangku kepentingan terkait dalam
rangka uji kompetensi, sertifikasi, registrasi dan lisensi bagi tenaga
kesehatan; dan
n. melakukan penilaian terhadap kemampuan tenaga kesehatan dan
tindakan administratif bagi tenaga kesehatan yang tidak menjalankan
praktik atau pekerjaannya sesuai ketentuan.

Pasal 20
(1) Divisi Profesi mempunyai tugas:
a. menyusun materi uji kompetensi;
b. mengelola bank soal uji kompetensi;
c. menetapkan penguji/asesor;
d. melakukan koordinasi pelaksanaan uji kompetensi;
e. melakukan kerjasama dengan pemangku kepentingan terkait
dalam rangka uji kompetensi, sertifikasi, registrasi dan lisensi
bagi tenaga kesehatan; dan
f. melakukan penilaian terhadap kemampuan tenaga kesehatan dan
tindakan administratif bagi tenaga kesehatan yang tidak
menjalankan praktik atau pekerjaannya sesuai ketentuan.

(2) Divisi Standarisasi mempunyai tugas:
a. menyusun pedoman uji kompetensi;
b. menerbitkan dan mencabut sertifikat kompetensi;
c. melaksanakan pemberian dan pencabutan STR;
d. melakukan pencatatan terhadap sertifikat kompetensi dan STR;
e. melakukan kaji banding mutu tenaga kesehatan;
f. melakukan sosialisasi mengenai STR;
g. melakukan kerjasama dengan pemangku kepentingan terkait
dalam rangka uji kompetensi, sertifikasi, registrasi dan lisensi
bagi tenaga kesehatan; dan
h. melakukan penilaian terhadap kemampuan tenaga kesehatan dan
tindakan administratif bagi tenaga kesehatan yang tidak
menjalankan praktik atau pekerjaannya sesuai ketentuan.

(3) Divisi Evaluasi mempunyai tugas:
a. melakukan sosialisasi mengenai uji kompetensi;
b. melakukan pembinaan bersama terhadap pelaksanaan pekerjaan
atau praktik yang dilakukan oleh tenaga kesehatan;
c. melakukan kerjasama dengan pemangku kepentingan terkait
dalam rangka uji kompetensi, sertifikasi, registrasi dan lisensi
bagi tenaga kesehatan; dan
d. melakukan penilaian terhadap kemampuan tenaga kesehatan dan
tindakan administratif bagi tenaga kesehatan yang tidak
menjalankan praktik atau pekerjaannya sesuai ketentuan.

(4) Komite Disiplin Tenaga Kesehatan mempunyai tugas:
a. meneliti dan menentukan ada atau tidak adanya kesalahan atau
kelalaian dalam menerapkan standar profesi yang dilakukan oleh
tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan;
b. memanggil atau meminta keterangan dari tenaga kesehatan yang
diadukan, penerima pelayanan kesehatan yang merasa dirugikan,
dan saksi;
c. melakukan pemeriksaan di lapangan atau hal lain yang dianggap
perlu;
d. melakukan kerjasama dengan pemangku kepentingan terkait
dalam rangka uji kompetensi, sertifikasi, registrasi dan lisensi
bagi tenaga kesehatan; dan
e. melakukan penilaian terhadap kemampuan tenaga kesehatan dan
tindakan administratif bagi tenaga kesehatan yang tidak
menjalankan praktik atau pekerjaannya sesuai ketentuan.

Pasal 21
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi dan wewenang MTKI diatur
dengan Pedoman yang dikeluarkan oleh MTKI.

Bagian Ketiga
Susunan Organisasi dan Keanggotaan

Pasal 22
(1) Susunan organisasi MTKI terdiri atas:
a. ketua;
b. ketua-ketua divisi;
c. ketua komite; dan
d. anggota.
(2) Divisi dalam MTKI terdiri dari:
a. divisi profesi;
b. divisi standardisasi; dan
c. divisi evaluasi.
(3) Komite dalam MTKI terdiri dari:
a. komite disiplin tenaga kesehatan; dan
b. komite lain yang dianggap perlu yang dibentuk secara ad hoc.

Pasal 23
Pimpinan MTKI terdiri atas seorang ketua dan 3 (tiga) orang ketua divisi
yang merangkap anggota dilaksanakan secara kolektif.

Pasal 24
(1) Jumlah anggota MTKI sekurang-kurangnya 23 (dua puluh tiga)
orang.
(2) Anggota MTKI terdiri atas unsur-unsur yang berasal dari:
a. Kementerian Kesehatan sebanyak 4 (empat) orang;
b. perwakilan organisasi profesi masing-masing sebanyak 1 (satu)
orang; dan
c. perwakilan unsur pendidikan sebanyak 1 (satu) orang.
(3) Tata cara pengusulan anggota MTKI:a. yang berasal dari Kementerian Kesehatan diusulkan oleh Kepala
Badan;
b. yang berasal dari organisasi profesi diusulkan oleh Ketua
Pengurus Pusat Organisasi Profesi yang bersangkutan; dan
c. yang berasal dari unsur pendidikan diusulkan oleh Kepala Badan.
(4) Kepala Badan dan Pengurus Pusat Organisasi Profesi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dalam mengusulkan calon anggota MTKI
sekurang-kurangnya berjumlah 2 (dua) kali dari jumlah yang akan
ditetapkan.
(5) Penetapan dan pengangkatan anggota serta susunan keanggotaan
MTKI ditetapkan oleh Menteri.
(6) Ketua MTKI dan Divisi dijabat oleh salah satu wakil dari Kementerian
Kesehatan.

Pasal 25
(1) Anggota MTKI mengucapkan sumpah dihadapan Menteri.
(2) Sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai
berikut:
“Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya
untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung,
dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak
memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun kepada siapapun
juga.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak
melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima
langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau
pemberian.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya dalam menjalankan tugas ini,
senantiasa menjunjung tinggi ilmu pengetahuan dan
mempertahankan serta meningkatkan mutu pelayanan tenaga
kesehatan.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia dan taat kepada
dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai
dasar negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi
Negara Republik Indonesia.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankantugas dan wewenang saya ini dengan sungguh-sungguh seksama,
obyektif, jujur, berani, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku,
agama, ras, gender, dan golongan tertentu dan akan melaksanakan
kewajiban saya dengan sebaik-baiknya, serta bertanggung jawab
sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa dan
negara.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menolak atau
tidak menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan
siapapun juga dan saya akan tetap teguh melaksanakan tugas dan
wewenang saya yang diamanatkan Undang-Undang kepada saya ″.

Pasal 26
Masa bakti keanggotaan MTKI adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat
kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

Pasal 27
Untuk dapat diangkat sebagai anggota MTKI, yang bersangkutan harus
memenuhi syarat sebagai berikut:
a. warga Negara Republik Indonesia;
b. mempunyai STR bagi anggota yang mewakili profesi;
c. surat penunjukan dari organisasi profesi bagi anggota yang mewakili
profesi;
d. memiliki dedikasi yang tinggi terhadap mutu pelayanan kesehatan;
e. surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik;
dan
f. memiliki pengalaman bekerja sesuai profesinya minimal selama 10
(sepuluh) tahun.

Pasal 28
(1) Anggota MTKI berhenti atau diberhentikan karena:
a. berakhir masa jabatan sebagai anggota;
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
c. meninggal dunia;
d. bertempat tinggal di luar wilayah Republik Indonesia;e. tidak mampu melaksanakan tugas secara terus menerus selama 3
(tiga) bulan; atau
f. dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap.
(2) Dalam hal anggota MTKI menjadi tersangka tindak pidana kejahatan,
diberhentikan sementara dari jabatannya.
(3) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan oleh Ketua MTKI.
(4) Pengusulan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh Ketua MTKI kepada Menteri.

Pasal 29
(1) Dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenangnya MTKI dibantu
oleh Sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris.
(2) Sekretaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan anggota
MTKI.
(4) Dalam menjalankan tugasnya, sekretaris bertanggung jawab kepada
Ketua MTKI.
(5) Dalam menjalankan tugasnya, Sekretaris dibantu oleh unit kerja
pada Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya
Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan yang mempunyai tugas,
pokok dan fungsi di bidang umum dan bidang sertifikasi dan
registrasi.

Pasal 30
(1) Ketentuan fungsi dan tugas sekretariat MTKI ditetapkan oleh Ketua
MTKI.
(2) Pegawai pada sekretariat MTKI tunduk pada peraturan perundangundanganmengenai kepegawaian.

Pasal 31
(1) MTKI dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh MTKP yang
berkedudukan di Ibukota Provinsi.
(2) MTKP dibentuk dan diangkat oleh MTKI dengan pertimbangan Kepala
Badan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, organisasi, dan keanggotaan
MTKP diatur dengan Pedoman yang dikeluarkan MTKI.

BAB IV
PENDANAAN

Pasal 32
Pendanaan kegiatan MTKI dan MTKP dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) Provinsi, dan/atau peran serta masyarakat sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 33
(1) Pemerintah, pemerintah daerah, MTKI, MTKP dan organisasi profesi
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan
praktik/pekerjaan yang dilakukan tenaga kesehatan sesuai dengan
bidang tugasnya.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diarahkan untuk:
a. meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan tenagakesehatan;
b. melindungi masyarakat atas tindakan yang dilakukan tenaga
kesehatan; dan
c. memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan tenaga
kesehatan.

BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 34
(1) Tenaga kesehatan yang telah memiliki surat izin/STR dan/atau surat
izin kerja/surat izin praktik berdasarkan peraturan perundangundangan
yang ada dinyatakan telah memiliki STR sampai dengan
masa berlakunya berakhir.
(2) Tenaga kesehatan yang memiliki surat izin/STR dan/atau surat izin
kerja/surat izin praktik yang masa berlakunya berakhir paling lama
5 (lima) tahun setelah berlakunya Peraturan Menteri ini, kepadanya
dapat diberikan perpanjangan STR.
(3) Tenaga kesehatan yang pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini
belum diatur ketentuan mengenai STR dan/atau surat izin
kerja/surat izin praktiknya, kepadanya diberikan STR berdasarkan
Peraturan Menteri ini.
(4) Tenaga Kesehatan yang belum memiliki surat izin/STR dan/atau
surat izin kerja/surat izin praktik yang telah lulus ujian program
pendidikan sebelum Tahun 2012, kepadanya diberikan STR
berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(5) Permohonan STR sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini dapat
dilakukan secara kolektif melalui organisasi profesi, institusi
pendidikan dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan dimana tenaga
kesehatan melakukan pekerjaan/praktiknya.

Pasal 35
Masa berlaku STR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 diberikan
selama 5 (lima) tahun berdasarkan tanggal kelahiran tenaga kesehatan
yang bersangkutan.

Pasal 36
(1) Keanggotaan MTKI yang untuk pertama kali diangkat dengan
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 221/Menkes/SK/II/2011
tanggal 1 Februari 2011 tetap menjadi anggota MTKI berdasarkan
Peraturan Menteri ini dengan masa bakti diubah menjadi 5 (lima)
tahun sehingga berakhir pada Tahun 2016.
(2) Keanggotaan MTKP yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 161/Menkes/Per/I/2010 tentang Registrasi
Tenaga Kesehatan tetap menjadi anggota MTKP berdasarkan
Peraturan Menteri ini dengan masa bakti 5 (lima) tahun sejak
ditetapkannya.
(3) MTKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melaksanakan
tugas uji kompetensi apabila perguruan tinggi bidang kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) belum dapat
melaksanakan uji kompetensi tersebut.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 37
Ketentuan registrasi tenaga kesehatan dalam Peraturan Menteri ini tidak
berlaku bagi tenaga medis dan tenaga kefarmasian.

Pasal 38
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka:
1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 161/Menkes/Per/I/2010 tentang
Registrasi Tenaga Kesehatan; dan
2. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1134/Menkes/SK/VIII/2010
tentang Keanggotaan, Organisasi dan Tata Kerja Majelis Tenaga
Kesehatan Indonesia;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 39
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Agustus 2011
MENTERI KESEHATAN,
ttd
ENDANG RAHAYU SEDYANINGSIH

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 September 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR

Kamis, 13 Oktober 2011

PROPOSAL
PEMBELIAN TANAH SEKRETARIAT PPNI
KABUPATEN SUKOHARJO


PENDAHULUAN
Dewasa ini perkembangan pelayanan keperawatan sangat signifikan. Berbagai aturan telah membawa profesi perawat ke dalam suatu dinamika yang selalu berubah dan bergerak ke arah perbaikan. Perkembangan ini tidak lepas dari peran organisasi profesi Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) yang senantiasa berkiprah mengawal kemajuan profesi perawat. Namun keberadaan PPNI sejak hadir di kota Sukoharjo selalu berada di dalam gedung pemerintahan (hanya mendompleng) terutama di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukoharjo atau RSUD Kabupaten Sukoharjo. Dengan demikian eksistensi profesi perawat belum telalu terasa manfaatnya baik untuk anggota maupun masyarakat umum.
Menyikapi permasalahan tersebut, pengurus PPNI Kabupaten Sukoharjo masa bhakti 2010-2014, memiliki keinginan untuk membangun sebuah gedung secretariat. Keinginan ini telah diutarakan kepada para ketua komisariat PPNI se-Kabupaten Sukoharjo dan segenap jajaran pengurus melalui beberapa tahap sosialisasi. Dan akhirnya disepakati secara bulat untuk mendukung program ini. Selanjutnya akan diawali dengan pembelian tanah untuk lokasi pembangunan gedung secretariat PPNI Kabupaten Sukoharjo.
Menindaklanjuti hal tersebut, dibentuklah panitia pembelian yang bertugas mengurus segala macam kegiatan terkait pembelian tanah secretariat. Panitia telah melaksanakan tugas dengan melakukan survey ke beberapa lokasi yang dipandang memungkinkan dan representative untuk didirikan sebuah gedung secretariat.

TUJUAN
Tujuan dari kegiatan ini adalah terbelinya sebidang tanah untuk pembangunan gedung secretariat PPNI Kabupaten Sukoharjo

SASARAN
Sasaran dari kegiatan ini adalah :
1. Seluruh Pengurus PPNI Kabupaten Sukoharjo
2. Seluruh Dewan Pertimbangan PPNI Kabupaten Sukoharjo
3. Seluruh Anggota PPNI Kabupaten Sukoharjo
4. Seluruh Instansi Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Sukoharjo
5. Seluruh Instansi Pendidikan Keperawatan di Kabupaten Sukoharjo
6. Donatur dan dermawan yang tidak mengikat dalam bentuk apapun.

LOKASI
Lokasi target tanah yang akan dibeli adalah sebidang tanah seluas 300m2, yang berada di Jl Abu Tholib dusun Walang, Jombor, Bendosari Sukoharjo (selatan kompleks Kantor Pemda Kabupaten Sukoharjo/ depan kantor PDAM Sukoharjo).

ESTIMASI ANGGARAN
1. Harga tanah Rp 375.000,- x 300 m2 = Rp 112.500.000,-
2. Biaya baik nama                                = Rp 5.000.000,-
3. Biaya pondasi batas tanah                  = Rp. 25.000.000,-


MEKANISME PENGADAAN
Pengadaan tanah tersebut direncanakan melalui beberapa tahapan :
1. Panitia akan menghimpun dana talangan dari para sesepuh PPNI Kabupaten Sukoharjo sehingga terkumpul dana yang diperlukan dan dilakukan pembayaran tanah secara tunai.
2. Selanjutnya melalui seksi dana yang terdiri dari para ketua komisariat, akan mengumpulkan iuran wajib minimal Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah)/anggota untuk melunasi dana talangan dari para sesepuh PPNI Kabupaten Sukoharjo.
3. Selain itu seksi dana akan menggalang dana dari donator dan dermawan yang sah secara hokum dan tidak mengikat keberadaan PPNI secara politik maupun ikatan-ikatan lainnya.

PENGUMPULAN DANA
Dana iuran maupun sumbangan dan dana talangan akan dimasukkan ke rekening Panitia Pengadaan Tanah Sekretariat di rekening :
Bank Jateng Capem RSUD Kabupaten Sukoharjo
No. Rekening : 2-030-08768-5
Atas nama : Panitia Pengadaan Tanah Sekretariat PPNI

DAFTAR PANITIA
(Terlampir)

PANITIA PENGADAAN TANAH SEKRETARIAT
PPNI KABUPATEN SUKOHARJO

                                              KETUA,                                       SEKRETARIS,



                                       ROMANUS BENY, SKM       AGUS SETYAWAN, SKp

Mengetahui,
Ketua PPNI Kabupaten Sukoharjo



MARDIYO, SKM

Minggu, 15 Mei 2011

Program Kerja PPNI Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011-2015

PROGRAM KERJA PPNI KABUPATEN SUKOHARJO
MASA BHAKTI 2011-2015

Program Kerja disusun berdasarkan hasil sidang komisi-komisi yang dilaksanakan saat Musyawarah Kabupaten PPNI Kabupaten Sukoharjo VIII tahun 2011 pada hari Sabtu tanggal 9 April 2011, dan telah diolah oleh tim perumus yang juga telah ditetapkan pada Muskab tersebut.

I. BIDANG ORGANISASI, HUKUM DAN PEMBERDAYAAN POLITIK
A. Pembinaan Organisasi
1. Penguatan pelaksanaan system informasi manajemen keanggotaan secara komputerisasi
a. Mengidentifikasi berbagai permasalahan dan kendala pelaksanaan SIM-K dengan metode komputerisasi dan mengembangkan berbagai solusi terhadap masalah yang ditemukan
b. Mengoptimalkan penggunaan web PPNI Jawa Tengah (www.ppni-jateng.com) dan weblog PPNI Kabupaten Sukoharjo (www.ppnikabsukoharjo.blogspot.com) sebagai sarana komunikasi dan sosialisasi program-program dan kegiatan PPNI Kabupaten.
2. Pembinaan
a. Meningkatkan konsolidasi dan koordinasi kepengurusan PPNI
b. Mengembangkan system pembinaan anggota dan model kaderisasi
c. Mengelola bentuk-bentuk pembinaan dan kaderisasi untuk anggota lama, anggota baru dan mahasiswa dari tingkat komisariat.
d. Pembinaan intern pengurus Kabupaten dan Komisariat dilaksanakan minimal 1 bulan sekali, meningkatkan komunikasi/koordinasi antara pengurus kabupaten dengan komisariat.
e. Mengoptimalkan kinerja pengurus dan kesekretariatan PPNI Kabupaten Sukoharjo
f. Memberikan penghargaan kepada anggota yang mempunyai dedikasi dan prestasi
g. Memberikan pembinaan atau sanksi kepada anggota yang melakukan kesalahan dan mencemarkan nama baik profesi.
h. Menyelenggarakan peringatan hari jadi PPNI tiap tanggal 17 Maret
i. Mendukung anggota yang potensial untuk menduduki posisi strategis pada lembaga pemerintahan yudikatif dan legislative.
3. Penataan Badan Kelengkapan PPNI
a. Tersusun buku pedoman jobs description tata pamong pengurus PPNI Kabupaten.
b. Setiap anggota PPNI wajib memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) diterbitkan oleh pengurus melalui SIM-K.
c. Menata dan mengkoodinasikan badan kelengkapan PPNI di tingkat Kabupaten/Wilayah : Ikatan, Himpunan dan Kolegium

B. Perlindungan Hukum dan Pengelolaan Hubungan Masyarakat
1. Melaksanakan dan mensosialisasikan UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Permenkes No. 148/tahun 2010 tentang Praktek Keperawatan dan Permenkes No. 161/tahun 2010 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan serta Standar Profesi Keperawatan di tingkat Kabupaten/Kota.
2. Berpartisipasi dalam kegiatan pengesahan RUU Praktek Keperawatan
3. Memfasilitasi perlindungan hukum ke tingkat provinsi bagi anggota yang mengalami masalah hukum.
4. Melakukan pemberdayaan politik melalui sosialisasi tentang aspek hokum dan politik serta pemetaan anggota yang potensial untuk menduduki posisi strategis pada lembaga pemerintahan atau legislative.

II. BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
A. Melakukan advokasi peningkatan mutu akademik institusi Pendidikan Keperawatan (Kualitas Dosen, Clinical Instructor di lahan praktek, ketersediaan sarana dan prasarana, pendukung pendidikan serta mutu pendidikan
B. Membangun kemitraan dan jejaring dengan institusi pendidikan dalam pengembangan penelitian, pengabdian masyarakat professional perawat dan publikasi serta memfasilitasi untuk melakukan penelitian kerja sama dengan institusi terkait.
C. Melakukan sinkronisasi dan harmonisasi kurikulum pendidikan keperawatan dengan standar diploma, ners, ners spesialis dan ners konsultan
D. Meningkatkan kemampuan kompetensi perawat Indonesia agar mampu melaksanakan praktek mandiri dan mampu bekerja di area pasar global melalui pendidikan dan pelatihan serta sertifikasi.
E. Melakukan persiapan dan advokasi dalam rangka pelaksanaan regulasi “satu desa satu perawat.”
F. Peningkatan kualifikasi perawat dengan memfasilitasi percepatan pendidikan pendidikan keperawatan :
1. SPK ke DIII Keperawatan
2. DIII Keperawatan ke S1 Ners
3. S1 Ners ke S2 Spesialis
Serta memfasilitasi perawat yang bekerja di institusi swasta untuk mendapatkan ijin belajar
G. Mengadakan pelatihan-pelatihan sesuai pengembangan keilmuan keperawatan sebagai wujud pendidikan berkelanjutan (seperti : PPGD, BTCLS, ICU, NICU, Siaga Bencana, Wound Care, Komplementer, magang perawat, dll)
H. Mengadakan seminar keperawatan minimal satu tahun sekali
I. Pengadaan publikasi keperawatan dalam bentuk bulletin/majalah di tingkat kabupaten setiap 6 bulan sekali.

III. BIDANG PELAYANAN
A. Pengadaan Surat Ijin Perawat (SIP), Surat Ijin Kerja (SIK) dan SIPP (Surat Ijin Praktek Perawat)
B. Pembentukan tim tanggap darurat penanggulangan bencana alam dan program desa siaga.
C. Melakukan penyempurnaan standarisasi profesi keperawatan, melalui :
1. Evaluasi standar profesi keperawatan
2. Sosialisasi standar profesi keperawatan kepada anggota
3. Pelaksanaan standar profesi keperawatan
D. Memfasilitasi model system pemberian pelayanan keperawatan professional (SP2KP) di berbagai tatanan pelayanan keperawatan (rumah sakit, komunitas dan praktek mandiri).
E. Pembentukan tim pelayanan Home Care.

IV. BIDANG PENGEMBANGAN, KERJASAMA DAN HUMAS
A. Sosialisasi peran, fungsi dan kewenangan perawat dalam praktek mandiri keperawatan dan Produk Hukum yang berhubungan dengan keperawatan
B. Identifikasi tenaga perawat Kabupaten Sukoharjo yang bekerja di perusahaam, pariwisata atau sekolah.
C. Upaya peningkatan kemampuan komunikasi, diplomasi, negosiasi dan public relation
D. Pencitraan perawat dimata masyarakat dan pemerintah.
E. Memfasilitasi magang bagi lulusan perawat di berbagai institusi pelayanan kesehatan
F. Kerjasama dengan istitusi pendidikan dalam pengembangan kurikulum, clinical instructor, program ners, magang lulusan dan sertifikasi perawat

V. BIDANG KESEJAHTERAAN
A. Mendukung pengadaan gedung secretariat PPNI Kabupaten Sukoharjo
B. Mensosialisasikan dan mendorong penerapan system remunerasi
C. Mendukung upaya sertifikasi
D. Mendukung pemberian tunjangan fungsional anggota sesuai jenjang pendidikan
E. Merintis terbentuknya badan usaha PPNI (koperasi, asuransi, pengadaan kegiatan komersial)
F. Penertiban iuran anggota dengan tagihan rutin dari bendahara PPNI
G. Meneruskan program santunan/dana social dan mensosialisasikan teknis alur pencairan dana
H. Penggalangan dana social dan insidentil
I. Laporan keuangan ke komisariat secara rutin (tiap semester atau tahun)
J. Bekerjasama dengan bidang organisasi dan hokum untuk memberikan advokasi kepada perawat (nursing by law)
K. Memfasilitasi pembuatan SIP sesuai program KNUKP dan Permenkes RI No 161/ tahun 2010

Dokumentasi Muskab PPNI Kabupaten Sukoharjo 2011

Berikut Foto Dokumentasi Muskab PPNI Kabupaten Sukoharjo pada Hari Sabtu 9 April 2011





ICN on WHPA Webinar

ICN berkontribusi pada webinar World Health Professions Alliance - WHPA tentang penanganan #ResistansiAntimikrobial (#AMR) di dunia yang ter...